Site icon New Tech Club

Era Digitalisasi Makin Rawan Sengketa Nama Domain!

newtechclub.com, Jakarta – Dunia yang kian terdigitalisasi ternyata membawa dampak baru, yaitu maraknya perselisihan terkait kepemilikan nama domain. Namun, jangan khawatir, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) secara aktif mengatasi masalah ini dengan meluncurkan kebijakan terbaru mereka, yaitu Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) Versi 8.0.

Selanjutnya, Ketua Pandi, John Sihar Simanjuntak, dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan PPND ini memegang peran krusial dalam tata kelola nama domain. Lebih jauh lagi, ia juga dengan lugas menjelaskan keterkaitan erat antara kebijakan ini dengan perlindungan merek dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di dunia digital.

“Melalui Kebijakan PPND versi 8.0, yang merupakan hasil pembahasan lintas pemangku kepentingan, kami secara khusus ingin memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian perselisihan nama domain dapat berjalan secara adil serta transparan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku,” tegas John dalam keterangan resminya pada Selasa (19/8/2025).

Tak berhenti di situ, John juga menambahkan bahwa peran Pandi sebagai pengelola domain .id jauh lebih luas. Alih-alih hanya menjaga infrastruktur dan mengoperasikan lebih dari 1,2 juta nama domain, organisasi ini juga secara konsisten berkontribusi pada peningkatan literasi digital masyarakat melalui berbagai program andalan, seperti .id Academy dan beragam inisiatif edukasi lainnya.

“Dengan dukungan penuh dari para mitra dan organisasi pendukung, kami secara berkomitmen penuh untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang tidak hanya sehat dan aman, tetapi juga memiliki daya saing global,” ucapnya dengan penuh semangat.

Perlu diketahui bahwa proses lahirnya PPND Versi 8.0 sendiri bukanlah proses yang instan. Kebijakan ini sebelumnya telah melalui serangkaian proses diskusi yang mendalam, evaluasi yang ketat, dan penyempurnaan yang melibatkan panelis PPND dan Forum Multi Stakeholder (FMS) sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Pada dasarnya, pembaruan ini sengaja dirancang untuk menjawab tantangan baru dalam penyelesaian sengketa nama domain, seiring dengan semakin kompleksnya kasus-kasus yang melibatkan merek dan identitas digital di Indonesia.

Sebagai informasi, salah satu poin krusial dan paling ditunggu dalam versi terbaru ini adalah penyempurnaan signifikan pada mekanisme mediasi. Apabila sebelumnya opsi mediasi terbilang sangat terbatas, kini PPND 8.0 justru dengan bangga menawarkan tiga jalur penyelesaian yang dapat dipilih secara fleksibel oleh para pihak yang sedang bersengketa.

baca juga: Waspada! ChatGPT Bisa Seret Kamu ke Situs Ilegal

Pertama, para pihak dapat memilih mediasi yang difasilitasi oleh mediator internal Pandi. Keunggulan opsi ini terletak pada pemahaman mediator yang mendalam tentang teknis tata kelola nama domain dan seluruh prosedur penyelesaian perselisihan.

Kedua, mediasi juga dapat dilakukan oleh mediator eksternal independen yang berada di luar struktur Pandi. Dengan demikian, opsi ini mampu memberikan sudut pandang yang benar-benar independen dan netral bagi kedua belah pihak yang berselisih.

Ketiga, para pihak diberi kebebasan untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian langsung di antara mereka sendiri. Mekanisme ini sengaja dirancang agar proses dapat berlangsung lebih cepat, lebih efisien, dan tentunya sesuai dengan kesepakatan bersama tanpa harus melibatkan mediator formal.

kunjungi laman berita terbaru dan seru di Exposenews.id

Fleksibilitas yang ditawarkan ini diharapkan dapat secara signifikan memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa, sekaligus menekan potensi eskalasi konflik yang tidak perlu. Selain itu, ruang untuk menciptakan solusi yang konstruktif dan saling menguntungkan juga semakin terbuka lebar.

Dengan kehadiran tiga pilihan mekanisme yang komprehensif ini, para pemilik merek, pemegang nama domain, dan seluruh pihak yang terkait akhirnya dapat menyesuaikan proses mediasi dengan kebutuhan spesifik mereka. Penyesuaian ini mencakup pertimbangan waktu, biaya, maupun pendekatan penyelesaian yang paling mereka inginkan. Pada akhirnya, pembaruan kebijakan ini secara jelas merefleksikan komitmen kuat Pandi untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi, dinamika hukum, dan tentunya kebutuhan nyata seluruh pemangku kepentingan di ekosistem digital Indonesia.

Exit mobile version