Jakarta (Newtechclub.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semakin mempererat kolaborasi untuk memblokir rekening bank yang diduga dipakai untuk transaksi judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah memberantas praktik ilegal tersebut di Indonesia.
Pemutusan Akses Lebih Efektif Beri Efek Jera
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kemkomdigi telah memblokir hampir 2,5 juta konten bermuatan negatif. Yang mengejutkan, sekitar 1,7 juta di antaranya merupakan konten judi online.
“Kami tak bekerja sendiri.
kunjungi juga laman berita terkini di Exposenews.id
Meski upaya pemberantasan terus digencarkan, nyatanya promosi judi online masih marak beredar di media sosial. Pelaku judi kini semakin lihai menyamarkan konten mereka agar lolos dari deteksi sistem.
Mereka memanfaatkan kode, bahasa terselubung, atau bahkan menyamar sebagai konten hiburan biasa. Akibatnya, sistem crawling pun kadang kesulitan melacaknya.
PPATK Lacak Rekening, Perbankan Diminta Lebih Ketat
Menyikapi hal ini, Kemkomdigi sangat mendukung langkah PPATK yang melacak rekening terindikasi judi online. Selain itu, mereka juga mendorong perbankan untuk memperketat verifikasi nasabah.
“Bank harus lebih selektif. Kalau proses verifikasi ketat, pelaku judi enggak bakal gampang bikin rekening baru,” tegas Meutya.
baca juga: Kemkominfo Gandeng Multi Kementerian untuk Lindungi Anak
Meutya yakin, sinergi antara Kemkomdigi dan PPATK akan memutus mata rantai judi online lebih efektif. Dengan menggabungkan pendekatan crawling konten dan pelacakan rekening, upaya pemberantasan jadi lebih menyeluruh.
“Ini kombinasi tepat. Ada yang nge-blokir konten, ada juga yang nge-lacak rekeningnya.







