Jakarta, Newtechclub.com – Penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia sedang melesat dengan sangat cepat. Sektor korporasi, perbankan, hingga layanan publik kini semakin mengandalkan AI untuk berbagai solusi. Namun, di balik semua peluang besar ini, ancaman keamanan siber dan tantangan kepatuhan regulasi justru menjadi perhatian yang sangat serius dan tidak boleh kita abaikan.
Country Manager AWS Indonesia, Anthony Amni, dengan tegas menegaskan bahwa keamanan dan kepatuhan merupakan fondasi absolut dari setiap layanan AI yang ditawarkan oleh AWS. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh layanan AWS—termasuk pusat data dan unit GPU yang berlokasi di Indonesia—telah mereka rancang khusus sesuai dengan standar keamanan tertinggi di dunia, bahkan setara dengan yang digunakan oleh lembaga sekelas FBI dan Departemen Pertahanan Singapura.
“Kami sengaja membangun platform yang mampu memenuhi kebutuhan institusi paling ketat dalam hal keamanan, seperti pemerintah dan militer. Oleh karena itu, AWS dengan bangga menyandang jumlah sertifikasi kepatuhan dan keamanan terbanyak secara global, mulai dari ISO hingga PCI DSS,” papar Anthony dalam acara Detik Leaders Forum.
Selain itu, AWS juga menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Sejak tahun 2022, seluruh operasional pusat data AWS di Indonesia telah beralih 100% menggunakan energi terbarukan. Komitmen ini mereka wujudkan, salah satunya, melalui kolaborasi strategis dengan PLN untuk membeli tenaga surya sebesar 20 MW.

Tidak hanya menyediakan infrastruktur kelas dunia, AWS juga secara aktif menyediakan best practice dan berbagai alat keamanan mutakhir yang dapat pelanggan manfaatkan, khususnya sektor perbankan, untuk memenuhi semua regulasi lokal seperti POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan).
“Kami juga diperkuat oleh dukungan dari partner lokal terpercaya seperti eCloudValley, yang membantu kami menyusun postur keamanan sesuai dengan kebutuhan regulasi yang berlaku di Indonesia,” tambah Anthony.
kunjungi laman berita terkini di Exposenews.id
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Big Data dan AI Indonesia (ABDI), Rudi Rusdiah, menyoroti bahwa kepatuhan terhadap regulasi masih menjadi tantangan paling krusial dalam adopsi AI di Indonesia. Sebagai contoh, sebelum kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada 2022, banyak perusahaan di Indonesia terpaksa mengacu pada aturan GDPR Uni Eropa karena belum adanya payung hukum lokal.
“Khusus untuk AI, saat ini memang belum ada undang-undang khusus. Namun, pemerintah sudah menerbitkan surat edaran Komdigi tentang etika AI, dan OJK juga telah mengeluarkan pedoman tata kelola AI untuk sektor perbankan. Dokumen-dokumen ini cukup komprehensif dan wajib dipatuhi oleh semua pelaku industri,” ungkap Rudi.
Menurut Rudi, besar kemungkinan regulasi AI di Indonesia nantinya akan mengadopsi praktik-praktik terbaik secara global, terutama merujuk pada standar yang sudah ditetapkan oleh Eropa. Selain itu, ia sangat menekankan pentingnya mekanisme self-assessment bagi para pelaku usaha dan pengembang AI untuk memastikan bahwa teknologi yang mereka gunakan benar-benar aman, dapat dipercaya, serta memenuhi prinsip safety, security, dan trustworthy.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi kecerdasan buatan (AI) dengan mengedepankan empat aspek utama: etika, keamanan, literasi, dan pendidikan.
Keberadaan aturan AI yang lebih kuat nantinya akan memperkuat landasan regulasi yang sebelumnya hanya berbasis surat edaran. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang mempersiapkan peta jalan (roadmap) AI yang dikerjakan dengan berkoordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga lainnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan selesai pada September 2025.
Meutya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah meluncurkan Buku Putih AI sebagai pijakan awal dalam merumuskan kebijakan nasional yang solid. Dokumen penting ini sebelumnya telah melalui proses uji publik hingga pertengahan Agustus, namun kemudian diperpanjang hingga 29 Agustus karena banyaknya masukan yang masuk dari masyarakat maupun berbagai kementerian/lembaga (KL).
“Awalnya, uji publik kami rencanakan selesai pada tanggal 20-an Agustus. Namun, karena aspirasi masyarakat sangat tinggi dan ada banyak permintaan untuk perpanjangan waktu, akhirnya kami memutuskan memperpanjangnya hingga 29 Agustus. Jadi, masih ada kesempatan beberapa hari lagi bagi publik yang ingin memberikan masukan berharga,” jelas Meutya.
Ia menambahkan bahwa buku putih tersebut disusun melalui proses kolaboratif dengan melibatkan lebih dari 40 kementerian dan lembaga. Dengan demikian, dokumen ini diharapkan mampu menjadi pedoman lintas sektor yang komprehensif untuk mengantisipasi segala perkembangan teknologi AI di masa depan.
Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa aturan turunan dari buku putih ini akan dibuat secara bertahap dan hati-hati.
“Yang pertama akan kami dorong dan prioritaskan adalah aturan yang terkait dengan etika dan safety (keamanan), serta literasi dan pendidikan. Sementara untuk aturan yang menyangkut sektor industri akan menyusul kemudian,” pungkasnya menutup wawancara.







